This is not Scam Alias Bukan Jebakan Batman

Komisi Gratis | Bisnis Online Tanpa Modal

Search This Blog

Senin, 28 November 2011

Fiqih Jinayat Lengkap


Fiqih Jinayat Fuqoha Version
Sebelum memulai belajar tentang Fiqih jinayat, ada baiknya agan meluangkan waktunya sebentar saja karena ada info penting tentang tempat kursus bahasa inggris di Malang yaitu Malang English School. kursusan ini memberikan fasilitas camp dan sistem seperti yang ada di Pare Kediri. Agan bisa langsung klik link nya untuk meninjau lebih lanjut. Jangan lupa, komentar dari agan sangat membuat ane bahagia. Selamat belajar.
  
BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Evect
الجنا يا ت jamak kata yang جنا ية, menurut bahasa yang signifikan dalam hal kejahatan terhadap jiwa seseorang atau kekayaan atau kehormatan [1] Yang dimaksud dengan jinayah meliputi beberapa hukum:. Membunuh, melukai, memotong anggota badan , menghilangkan manfaat seperti menghilangkan salah satu dari indera tubuh.


I.2. Perumusan masalah dalam makalah ini
1. Apa pengertian Jinayat Fiqih dalam makalah ini?
2. Bagaimana hukum dalam Fiqh Jinayat?
I.3. Tujuan Menulis makalah ini
1. Mengetahui pemahaman Fiqh Jinayat.
2. Mengetahui hukum di  Fiqh Jinayat
3. mengetahui hikmah mempelajari fiqih jinayat



BAB II
PENJELASAN


2.1 Definisi Jinayah

 الجنا يا jamak ت kata yang جنا ية, menurut bahasa yang signifikan dalam hal kejahatan terhadap jiwa seseorang atau kekayaan atau kehormatan [2] Yang dimaksud dengan jinayah termasuk hukum beberapa:. Membunuh, melukai, memotong anggota badan, menghilangkan seperti menghilangkan salah satu dari indera tubuh manfaat.


Membunuh membagi 3, yaitu:


1. Pembunuhan disengaja


Ini adalah merencanakan pembunuhan seseorang yang dipelihara dan melestarikan jiwa dan darah. Kemudian dia membunuhnya bersama dengan keyakinan bahwa ia akan mati di tangannya.

Dari cara di atas, kita tahu bahwa pembunuhan yang disengaja tidak terjadi kecuali sesuai dengan persyaratan di bawah ini:
a) Rencana pembunuh dari keinginan untuk melakukan pembunuhan.
b) Ia harus tahu bahwa orang yang akan dibunuh adalah orang yang terbangun darah dan jiwa.
c) Alat yang digunakan untuk membunuh adalah alat yang biasanya bisa berakibat fatal, apakah perangkat yang terbuat dari besi atau tidak.
Jika salah satu kondisi diatas tidak terpenuhi, maka pembunuhan tidak termasuk dalam kategori pembunuhan yang disengaja. Karena tidak ada rencana, maka harus dihukum. Dan jika itu terjadi maka hukum adalah wajib dalam qisas, itu berarti si pembunuh juga juga telah dibunuh, kecuali keluarga terbunuh untuk mengampuni dan tunduk membayar diyat (denda) atau sepenuhnya diampuni.




2. Murni disengaja
Itu inadvertencesomeone hanya seperti melempar sesuatu dengan tidak salah telah di orang mati atau dia telah jatuh pada satu sama lain sehingga seseorang yang ditimpanya sudah mati.
Para ulama telah menyebutkan definisi kelengahan terjal di membunuh mengatakan bahwa "seseorang yang dengan sengaja melakukan kejahatan di umumtidak mematikan, tetapi ternyata korban bisa mati. Apa yang dilakukan dengan baik dilakukan karena kebencian dan permusuhan atau hanya memberikan pelajaran.

Pendapat Ibnu Rusdy, "dia yang seseorang memeukul sengaja, tapi biasanya tidak pukulan mematikan kepada seseorang, hukuman itu di tengah-tengah antara pembunuhan sengaja dan tidak disengaja. Ini tindakan menyerupai tindakan pembunuhan yang disengaja. Karena dalam situasi ini atau melakukannya dengan cara memukul tanpa sengaja dengan alasan bahwa ia tidak berniat sama sekali untuk membunuh. [3]

Sebagai contoh, ia telah memukul dan menampar seseorang dengan tangan yang biasanya tidak mengakibatkan kematian, tetapi orang yang mati setelah dia memukulnya. Jadi yang tidak sengaja hukum pembunuhan tidak diqisas wajib, hanya diwajibkan membayar (diyat) halus yang ringan. Denda diresepkan untuk keluarga saya yang membunuh, bukan untuk membunuh. Mereka membayar dengan cicilan dalam jangka waktu tiga tahun, setiap akhir tahun keluarganya terpaksa membayar ketiga. Dan jika mereka tidak dapat membayar maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai pembunuhan bersalah atau tidak disengaja. Dan sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nisa: 92

Yang berarti: "Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin karena kesalahan, maka biarkan dia memedekakan budak percaya (kafarat) dan membayar (diyat) baik untuk ahli yang terbunuh." Dan dalam paragraf di atas diperlukan diyat (denda), tidak qisos .

3. Seperti disengaja
Tidak kepada seseorang disengaja untuk memukul ringan, tetapi dengan alat (biasanya tidak membunuh orang) sebagai jarum, ranting dan kemudian orang tersebut meninggal dengan itu. Dan itu tidak terlalu diqisas, hanya diwajibkan membayar diyat (denda) yang berat terhadap keluarga yang membunuh, dikumpulkan dalam tiga tahun.




2.2 Qisosh
2.2.1 Definisi Qishosh
Menurut pembalasan qishash aturan Islam 'adalah sama dengan tindakan membunuh merugikan anggota tubuh terluka atau menghilangkan manfaat, menurut pelanggaran.
2.2.2 qishash ada 2 macam:

a. jiwa qishash adalah hukum atas kejahatan pembunuhan.

b. anggota badan qishash adalah hukum pidana qishash atau melukai, merugikan anggota badan, atau menghilangkan manfaat dari anggota badan.


2.2.3. Ketentuan qishash

a. pembunuh itu Baligh dan bijaksana (mukallaf). Tidak wajib untuk qishash anak-anak kecil atau orang gila, karena mereka tidak dan tidak dosa.

b. pembunuh itu bukan ayah yang dibunuh. Tidak wajib qishash bapak membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh ayah mereka

c. Orang yang membunuh derajat muslim, yang sama dan muslim, kemerdekaan dengan kemerdekaan, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.

d. Qishash melakukan hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga ke telinga.

e. Qishash dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh membunuh atau melukai itu.

f. Orang yang membunuh jiwanya hak untuk dilindungi, kecuali jiwa orang kafir, mukhshan pezina, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini sesuai hadis nabi, tidak boleh membunuh seseorang kecuali salah satu dari tiga alasan: kafir setelah beriman, Zina dan pembunuhan tidak di kanan / aniaya '(HR. Turmudzi dan Nasaâ')


2.2.4 qishash tungkai

Hukum qishash untuk anggota pidana dengan cara yang menyakitinya, telah menjadi apointed dalam Al Qur'an, Sunnah dan Ijma '. Dan dalam Al Qur'an, Allah berfirman:

"Dan kami telah menetapkan untuk mereka di dalamnya (At Law) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga ke telinga, gigi dengan gigi, dan luka (bahkan) ada kisasnya. Setiap orang yang . rilis (retribusi kanan), lalu melepaskannya kanan (ke) dosa baginya Siapa pun yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Dan mereka adalah orang-orang yang lalim "(QS Al-Maidah: 45. )


Terjemahan: Dia berkata: "Ya Tuhanku aku memiliki kuasa hanya atas diriku sendiri dan saudaraku:! Jadi memisahkan kita dari orang-orang pemberontak!" (Al-Maidah: 25).


Qishosh kepada anggota tubuh harus memenuhi tiga kondisi [4], yaitu:

a. Aman dari bahaya yang berkelanjutan. Yaitu dengan memotong pergelangan tangan atau sendi. Jika tidak, maka qishosh tidak harus dilaksanakan. Dan tidak ada qishosh jika bagian yang terluka adalah anggota tubuh yang tidak diketahui keterbatasan, seperti rongga tubuh yang terus turun ke bagian dalam tubuh, karena tidak ada batas waktu untuk dipotong.

b. Adanya persamaan dari tubuh korban dan pelaku, sebagai nama dan keberadaan tempat itu. Sebaiknya tidak mengambil dahan tepat ketika korban kehilangan anggota tubuhnya yang tersisa, entah itu tangan, kaki, mata, telinga dan yang sejenis mereka.

c. Anggota korban dan pelaku harus sama dalam hal kesehatan dan kesempurnaan. Mereka tidak harus mengganti lengan atau kaki lumpuh atau memotong sebagai pengganti kaki atau tangan yang sempurna.


C. Hikmah qishash

Kebijaksanaan qishash dipertahankan sehingga jiwa dari gangguan pembunuh. Jika seseorang tahu bahwa ia akan dibunuh juga. Karena efek membunuh orang, tentu ia takut membunuh orang lain. jiwa Jadi Menjaga dibunuh. Terpeliharalah manusia dari bunuh diri-pembunuhan. Singkatnya, hukum menerapkan sebanding dan layak, tetap hidup orang-orang: dan Al-Qur'an tidak ada hukum yang dikenakan untuk penamaan pembunuh itu, dengan nama hukum atau mati gantung hukum, atau hukum bunuh diri, hanya nama hukum dan nilai sebanding dengan kesalahan. Operasi terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjadi bukti betapa ajaran Islam yang tinggi dan benar, khususnya mengenai hukum qishash atau hukum pidana Islam.


2.3 Diyat

2.3.1 Definisi Diyat

الد يا ت adalah kata jamak dari kata د ية harta yang diperuntukkan untuk korban tindak kejahatan atau wali. Dasar dari ketentuan diyat (denda) ini dalam Al Qur'an, as-Sunnah dan konsensus ilmiah. [5]

Dalam Al Qur'an firman Allah yang disebutkan dalam surat An-Nisa: 92:

"Dan siapa yang membunuh seorang mukmin karena kesalahan, (biarkan), ia membebaskan budak percaya dan membayar diyatyang diserahkan kepada keluarganya (dia membunuh itu).

Diyat merupakan pengganti yang baik untuk jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.

a. Jika wali atau ahli waris terbunuh memaafkan pembunuhan jiwa pembalasan

b. Killer yang sengaja

c. Killer bahwa tidak ada unsur pembunuhan.


2.3.2 Jenis diyat, dibagi menjadi 2:

a. Diyat Mughallazah (heavyfines)

Itu baik-baik saja jika wajib atas ahli waris sengaja memaaafkan pembunhan pembalasan atas pembunuhan jiwa serta denda dan hukuman bagi pembunuhan yang tidak disengaja bahwa tidak ada unsur pembunuhan yang dilakukan di haram terakhir, tempat terlarang dan pembunuhan seseorang yang masih memiliki keluarga koneksi.

Jumlah Mughallazah diyat yaitu: 100 unta yang terdiri dari 30 unta betina memasuki usia tiga tahun empat-, 30 unta betina berumur empat pintu masuk usia lima tahun, 40 unta betina yang sudah hamil.


mughalazah Diyat adalah:

1. pembunuhan disengaja ahli waris untuk memaafkan dari pembalasan

2. Pembunuhan oleh kecelakaan atau mirip

3. Pembunuhan dilarang bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab

4. Pembunuhan atau kota Mekkah dilarang

5. Membunuh orang yang masih memiliki hubungan keluarga seperti Muhrim, Radha'ah atau Mushaharah

6. Pembunuhan kesalahan dengan tongkat, dan cambuk tangan

7. Pemotongan atau membuat anggota badan tertentu ccat.


Diperlukan karena denda berat:


A. Daripada membunuh hukum (qisosh) adalah dimaafkan dalam pembunhan benar-benar disengaja. Ini harus dibayar secara tunai dengan membunuh dirinya sendiri.

B. Karena pembunuhan "sebagai disengaja" harus dibayar oleh keluarganya, dikumpulkan dalam tiga tahun, setiap akhir tahun harus membayar satu-ketiga. [6]


b. Diyat Mukhaffah (ofmild halus)

Diyat Mukhaffah dibutuhkan untuk membunuh kesalahan. halus Total 100 unta, tapi dibagi lima: 20 unta betina yang berusia satu menandatangani dua tahun, 20 unta betina menjadi tiga umur dua tahun, 20 laki-laki menjadi dua usia tiga tahun, 20 unta betina memasuki usia tiga tahun empat-, 20 unta perempuan berumur empat menjadi lima tahun. Denda tersebut harus dibayar oleh keluarga yang tewas dalam periode tiga tahun, setiap akhir tahun dibayar oleh sepertiga.

Jika denda tidak dapat dibayar oleh unta, akan dibayar kembali dengan uang sebanyak harga unta. Ini adalah pendapat setengah ulama. Pendapat ulama lainnya, dapat dibayar dengan uang beberapa 12.000 dirham (sekitar 37,44 kg perak). Apabila denda kemudian menambahkan denda berat ketiga.


Diyat Mukhoffafah adalah sebagai berikut:

1. Pembunuhan kesalahan

2. Pembunuhan oleh obat kesalahan untuk dokter

3. Pemotongan atau membuat cacat dan kaki terluka


3. Lain ketentuan tentang diyat:


a. Jangka waktu pembayaran diyat, bagi pembunuhan sengaja dibayar tunai saat itu juga. Sementara pembunuhan itu tidak disengaja atau karena kesalahan yang dibayarkan untuk 3 tahun dan setiap tahun ketiga.

b. Diyat perempuan setengah laki-laki.

c. Diyat kafir dhimmi dan Muslim muâ'hid separuh uang darah.

d. Diyat Yahudi dan Kristen ketiga g uang darah Oran Islam.

e. Setengah dari uang darah budak Diyat Oran g independen.

f. Diyat janin, sepersepuluh dari uang darah ibunya, 5 ekor unta.


4. Diyat anggota badan:

Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat cacad atau melukai anggota badan dikenakan diyat berikut:

Pertama: Diyat 100 (seratus) unta. Ini uang darah untuk anggota badan berikut:

a. Untuk sepasang kaki (kiri dan kanan) jika keduan kedua dipotong atau rusak, yaitu dua mata, dua telinga, dua tangan, dua kaki, dua bibir (top down) dan kedua testis.

b. Untuk anggota badan tunggal, seperti: hidung, lidah, dll

c. Untuk tulang ekor (tulang tempat keluar air mani laki-laki)

Kedua: Diyat 50 unta. Diyat ini untuk pasangan anggota tubuh, jika salah satu dari dua (kanan dan kiri) terpotong.

Ketiga: uang darah 33 unta (sepertiga dari diatyang sempurna). Diyat ini ke:

a. Cedera kepala otak

b. Cedera perut

c. Sisi tangan si kusta

d. Black gigi


Pertama gigi bernilai lima unta. Jika seseorang meruntuhkan satu gigi orang lain harus membayar dengan 5 ekor unta. Kalau meruntuhkan 2, harus membayar 10 ekor. Bagaimana kalau seseorang meruntuhkan semua gigiorang lainnya, apakah unta harus membayar 5 kali jumlah gigi? Ulama tidak setuju. Beberapa berpendapat: cukup membayar diyat 60 unta (dewasa). ulama lain berpendapat harus membayar 5 kali jumlah gigi unta.


Ini Swar

Orang yang menuduh membunuh harus membawa bukti dan g Oran, yang menolak tuduhan harus bersumpah. Jika ada pembunuhan pembunuh tidak diketahui, wali dari yang terbunuh bisa biaya untuk atatu seseorang kelompok yang memiliki koneksi dengan pembunuhan, yang menyebutkan data.

Data yang disajikan sebagai:


1. Orang-orang menuduh bertengkar pada hari-hari sebelumnya

2. Orang yang dituduh pernah sicked hati.

3. Adanya alat yang hanya dimiliki oleh tertuduh

4. Ketika berita orang terdakwa jika tidak menerima tuduhan bisa membela diri dengan sumpah, bahwa ia benar-benar tidak membunuh.

 Kifarat Assassins

Selain pembunuhnya harus dibunuh atau diserahkan uang darah kebapakan (denda), maka ia juga harus membayar kifarat. Diyat adalah jenis denda sebagai tanda penyesalan atau belasungkawa kepada keluarga korban. Sedang kifarat adalah jenis denda sebagai tanda pertobatan kepada Allah SWT. [7]

Ada juga hasil dari pembunuhan diatur kifarat hamba bebas dari Islam atau dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Hal ini sesuai dengan QS. An Nisaa: 92

Hukum Pidana di Indonesia

Dalam kejahatan hukum positif membunuh seseorang diatur dalam Bab XIX Buku II, Pasal 338-350 KUHP, sedangkan suara Pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut [8]:


"Barangsiapa sengaja merampas hidup orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pokok bentuk kejahatan terhadap kehidupan yang merupakan unsur kesengajaan dalam pembunuhan atau membunuh seseorang baik "sengaja tidak biasa" atau "sengaja direncanakan".

niat biasa disengaja atau niat yaitu untuk membunuh muncul secara spontan, dan sengaja merencanakan tujuan atau maksud atau kehendak pembunuhan berencana, direncanakan dalam keadaan ketenangan dan dilaksanakan dengan baik. Unsur-unsur pembunuhan yang disengaja yang umum adalah:

Kisah pembunuhan, dan tindakannya sengaja, seperti untuk unsur sengaja direncanakan: tindakan membunuh dengan tindakan yang direncanakan dan disengaja. Pembunuhan disengaja dari sanksi biasa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun, dan sengaja merencanakan pembunuhan sanksi hukum dikenakan sanksi hukuman mati atau penjara seumur hidup untuk selama-lamanya 20 tahun. Pertanggungjawaban atas kejahatan di bawah hukum pidana yang positif untuk dipertanggung jawabkan,
jawab dari pembuatnya, tort, tidak ada pembenaran atau alasan menghilangkan tanggung jawab pidana untuk sang pencipta.

akuntabilitas Pidana dalam istilah asing juga dengan tanggung jawab teorekenbaardheid atau pidana yang mengarah pada petindak kriminalisasi dengan maksud untuk menentukan apakah seseorang dituduh atau tersangka bertanggung jawab atas setiap tindak pidana yang terjadi atau tidak. Untuk dapat dipidananya pelaku, diperlukan bahwa kejahatan melakukannya memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam UU. Dilihat dari sudut terjadinya suatu tindakan yang dilarang, seseorang akan bertanggung jawab untuk tindakan seperti itu, jika tindakan tersebut bertentangan dan tidak ada pembenaran atau penekanan alam pidana melawan hukum atas apa yang dia lakukan. Dan dilihat dari sudut kemampuan bertanggung jawab untuk satu-satunya orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
Tindak pidana jika tidak ada kesalahan adalah prinsip-prinsip pertanggungjawaban pidana, dan oleh karena itu dalam hal dipidananya seseorang yang bertindak sebagai apa yang telah dijanjikan, hal ini tergantung pada pertanyaan apakah dalam melakukan tindakan dia suatu kesalahan.

Berdasarkan kewajiban dua pidana atau kesalahan di bawah hukum pidana, yang terdiri dari tiga kondisi, yaitu:

1. bertanggung jawab atau jawab dari pencipta Kemampuan.

2. Keberadaan tort adalah sikap psikologis pelaku yang terkait dengan tingkah lakunya, yaitu:

a. Disengaja

b. Sikap ceroboh atau lalai

 Tidak ada pembenaran atau alasan menghilangkan tanggung jawab pidana untuk sang pencipta. Kemampuan untuk membedakan antara perbuatan baik dan buruk, adalah faktor umum (faktor intelektual) yang mampu membedakan perbuatan yang diperbolehkan dan yang tidak. Dan kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang perbuatan baik dan buruk adalah faktor perasaan (faktor kehendak) yang dapat menyesuaikan perilaku mereka dengan keinsyafan atas yang diperbolehkan dan apa yang tidak.

Sebagai konsekuensi dari masalah, maka tentu saja orang yang tidak mampu menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang perbuatan baik dan buruk, dia tidak memiliki kesalahan saat melakukan kejahatan, sehingga orang dapat notaccountable.
Karena kemampuan constituentsresponsiblemistake, maka untuk membuktikan elemen terakhir harus dibuktikan salah lagi. Mengingat ini sulit untuk membuktikan dan memerlukan waktu yang lama, maka unsur ini dianggap bertanggung jawab mengenai kemampuan diam-diam selalu ada karena pada umumnya setiap orang yang normal dalam dan dapat bertanggung jawab, kecuali ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa terdakwa mungkin jiwanya tidak normal. Dalam hal ini, hakim memerintahkan agar pemeriksaan khusus kondisi mental terdakwa bahkan jika tidak diminta oleh terdakwa. Jika hasilnya masih meragukan hakim, itu berarti bahwa kemampuan bertanggung jawab tidak berhenti, sehingga kesalahan tidak ada dan tidak dapat dikenakan pidana berdasarkan prinsip tidak akan dihukum jika tidak ada masalah kesalahan.Dalam KUHP bertanggung jawab atas kemampuan ini tercantum dalam Pasal 44 ayat 1 yang berbunyi:

"Barangsiapa yang melakukan sesuatu yang tidak dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena cacat, tidak dihukum."

Jika tidak dicatat disebabkan oleh sesuatu yang lain, misalnya jiwanya tidak normal karena ia masih muda, maka artikel tersebut tidak dapat dikenakan.apabila hakim akan menjalankan Pasal 44 KUHP, pertama kali harus mempertimbangkan apakah telah memenuhi
dua kondisi sebagai berikut:

1. Syarat Psychiartrisie terdakwa harus memiliki kurang dari akal untuk mengubah pikiran mereka atau sakit, bahwa keadaan kegilaan (idiote), yang mungkin ada dari lahir atau karena penyakit mental dan situasi ini harus terus berlanjut.

2. Syarat psikologis itu adalah gangguan mental pada saat si pelaku harus melakukan tindak pidana, oleh karena itu adalah gangguan mental yang timbul setelah kejadian, dengan dirinya sendiri tidak bisa karena terdakwa tidak dapat dihukum.

Untuk menentukan adanya akuntabilitas, salah satu pembuat melakukan kejahatan harus ada "sifat melawan hukum" dari kejahatan, yang merupakan karakteristik

Yang paling penting dari kejahatan itu. Tentang sifat melawan hukum jika dihubungkan withstate dari psikis (jiwa), pembuat kejahatan yang dia lakukan mungkin "sengaja" (opzet) atau karena "kelalaian" (culpa). Namun, sebagian besar tindak pidana memiliki unsur kesengajaan bukanlah unsur kelalaian. Hal ini layak karena biasanya, yang melakukan sesuatu pada tujuan. Dalam teori hukum pidana Indonesia disengaja bahwa ada tiga macam, yaitu:

      
1. Tujuan ganas alam

Bahwa dengan maksud yang objektif, pelaku akuntabel dan mudah dimengerti oleh maksud public.If umum seperti yang ada di kejahatan, para pelaku pantas hukuman pidana. Karena adanya sifat ganas tujuan ini, berarti pelaku benar-benar ingin untuk mencapai hasil yang menjadi alasan utama untuk memegang ancaman hukuman ini.

      2. Disengaja keinsyafan kepastian

Tindakan ini sengaja terjadi ketika pelaku, oleh tindakannya tidak bertujuan untuk mencapai hasil yang merupakan dasar dari pelanggaran, tapi ia tahu betul bahwa konsekuensi pasti akan mengikuti akta.

      3. Disengaja dalam keinsyafan kemungkinan.

niat ini sangat jelas tidak disertai oleh bayangan kepastian yang akan terjadi karena terkait, tetapi hanya membayangkan kemungkinan hanya yang akan dihasilkan.

Selanjutnya pada kelalaian karena merupakan bentuk kesalahan yang dapat bertanggung jawab untuk menghasilkan jawaban atas tindakan seseorang yang tidak, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 359 KUHP yang menyatakan sebagai berikut:

"Siapa pun oleh kelalaian menyebabkan kematian orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kekurangan dalam satu tahun."

Kelalaian mengandung dua istilah, yaitu:

a. Tidak ada perkiraan terus-kira sebagai hukum diperlukan

b. Tidak penghati memasuki hati-hati sesuai dengan peraturan

Dari ketentuan di atas, yang harus diikuti dua jalur, yaitu kebutuhan pemberitahuan pertama tidak terus-ditebak oleh estimator yang tepat. Persyaratan pemberitahuan kedua tidak memiliki penghati hati-hati untuk menentukan adanya kelalaian. Siapa pun yang tidak memiliki perbuatan sebagaimana mestinya penghati, dia juga tidak tahan untuk menebak akan menjadi hasil dari tingkah lakunya.

Selain itu terdapat kelalaian dan kelalaian sadar alam bawah sadar. Dengan demikian estimator tidak menduga bahwa kebutuhan menurut hukum terdiri dari dua kemungkinan, yaitu:

a. terdakwa tidak memiliki pikiran yang mungkin timbul karena dilarang karena tindakannya.

b. Terdakwa berpikir bahwa hasilnya tidak akan terjadi tidak true.Then kebutuhan ketiga pertanggungjawaban pidana ada pembenaran atau alasan menghilangkan tanggung jawab pidana untuk sang pencipta. Masalah dasar dari penghapusan kejahatan, ada pembagian antara "pembenaran dasar" (permisibilry) dan "dasar memaafkan" (execuse ilegal). Dengan penghapusan salah satu bentuk dasar dari dasar pembenaran tindak pidana adalah hilangnya sifat melawan hukum, sehingga hukum / diperbolehkan, pembuatanya tidak disebut sebagai pelaku kejahatan. Tetapi jika ada bentuk dasar dari dasar penghapus mengampuni maka tindakan tetap melawan hukum, tetapi pembuat diampuni, sehingga tidak dihukum.

Dasar penghapus juga bisa disebut kriminal atau alasan untuk menghilangkan sifat kejahatan ini terkandung dalam Buku I KUHP, kecuali bahwa ada juga dasar keluar penghapus KUHP, yaitu:

Hak orang tua untuk mendidik anak mereka penjaga / guru kepada siswa.

Posisi yang tepat atau jobWhich sebuah mencakup pembenaran dasar paksa-Pertahanan Pasal 49 ayat 1 KUHP, keadaan darurat, pelaksanaan undang-undang Pasal 50, posisi pemerintah untuk Pasal 51 ayat 1 Dalam memaafkan atau fait d'dasar ini alasan semua unsur kejahatan, includingagainst hukum kejahatan masih ada, tetapi hal-hal khusus yang membuat pelaku tidak dapat bertanggung jawab, atau dengan kata lain menghilangkan kesalahan. Yang termasuk dasar pemaaf adalah: kurangnya atau penyakit dalam kekuasaan berpikir, daya paksa (overmacht), terpaksa kembali, melewati batas (noodweerexes), pos komando yang tidak sah.

2.4. Hudud

Kata adalah jamak dari hudud Apakah arti bahasa adalah larangan. Sementara arti dari istilah syariah adalah hukuman yang telah ditentukan pada orang syari'atterhadap yang melakukan dosa bermoral atau untuk menghindari hal-hal lain yang serupa.

Dasar disyari'atkannya Hudud bersumber dari al qur'an, flexcoders dan konsensus para ulama.

Hikmah disyariatkannya hudud adalah untuk membuat orang merasa waspada, mawasdiri, dan mengambil pelajaran dari insiden itu.

Hukuman ini adalah jembatan untuk menciptakan kepentingan rakyat, karena orang yang berbuat dosa akan merasa jera dalam adanya hukuman ini.

2.4.1. Memahami Zina

Dalam al-Mu'jamul Wasith hal 403 menyatakan: "Zina adalah salah satu dicampur dengan seorang wanita tanpa melalui kontrak sesuai dengan syar'i."

Hukum Zina

Zina dilarang, dan itu termasuk dosa terbesar.

Allah swt berfirman:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; benar bahwa Zina adalah tindakan kejahatan dan cara yang jahat." (QS. al-Isra ': 32)

Dari Abdullah bin Mas'ud ra, ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Rasulullah, "(Hai Nabi), apa dosa terbesar?" Dia menjawab, "Itu cocok dengan kamu angkat tuhan untuk Allah, padahal Dialah yang telah menciptakan kamu." Lalu aku bertanya (lagi), "Lalu apa lagi?" Dia menjawab, "Kau membunuh anak Anda karena dia takut untuk makan dengan Anda." Lalu saya bertanya (lagi). "Dan apa lagi?" Dia menjawab, "Anda melakukan Zina dengan istri tetangga Anda." (Muttafaqun alaih: Fathul Bari XII: 114 No 6811, Muslim I: 90 Nomor 86, 'Aunul Ma'bud VI: 422 No 2293 No Tirmidzi V: 17 No 3232).

Allah swt berfirman:

"Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain dengan Allah dan tidak membunuh jiwa yang Allah dilarang (untuk membunuh) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak melakukan Zina, siapa pun ini, pasti dia punya (pembalasan) dosa (itu), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam siksaan, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman dan beramal saleh, sehingga akan kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang "(QS Al-Furqaan: 68-70)...

Dalam Sumarah bin Jundab hadits panjang tentang mimpi Nabi, Ia Allah berfirman:

"Kemudian kami berjalan dan tiba di tungku bangunan sejenis dan ada terdengar suara panik. Kemudian kita melihat ke dalam, ternyata ada beberapa pria dan wanita telanjang. Dari bawah mereka datang api dan api bila terkena, mereka menjerit aku bertanya. , "Siapa" Dia menjawab, (Shahih: Shahih Jami'us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no "Jumlah pria dan wanita telanjang di dalam gedung yang sama bahwa api itu laki-laki pezinah dan perempuan." : 7047).

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah r.a. berkata, "Tidak seorang hamba Zina ketika ia sebagai seorang Mu'min, dan ia tidak mencuri, saat ketika ia mencuri sebagai orang percaya, dan ia tidak minum anggur ketikaia minum sebagai orang percaya, dan dia tidak membunuh (bersalah orang), ketika ia dibunuh sebagai orang percaya. "

Dalam sejarah terus di atas disebutkan:

Ikrimah berkata, "Aku bertanya Ibnu Abbas, 'Bagaimana cara tercabutnya iman darinya?" Ibnu Abbas berkata: "Lihat, dia mencengkeram tangan kanannya di atas tangan kirinya dan sebaliknya, kemudian ia pergi lagi, dan kemudian ketika ia bertobat, maka iman kembali (lagi) kepadanya sehingga ia mencengkeramkan tangan kanan pada tangan kiri (lagi) dan sebaliknya. '"(Shahih: Shahih Jami'us Shaghir no: 7708, Fathul Bari XII: 114 no: 6809 dan Nasa'i VIII: 63).


2.4.2. Klasifikasi Zina Orang

Orang yang melakukan Zina atau ghairu muhshan kadang-kadang bikr (Perawan atau lajang (untuk perempuan) dan perawan atau sarjana (untuk pria)) muhshan, atau kadang-kadang (mereka yang memiliki istri atau suami).

Jika pezina adalah orang merdeka, muhshan, mukallaf dan tanpa paksaan dari siapa pun, maka hukuman akan dilempari batu sampai mati.

Muhshan adalah orang yang pernah melakukan Jima 'melalui sebuah upacara perkawinan yang otentik. Sedangkan mukallaf adalah orang yang telah mencapai usia Baligh pubertas. Oleh karena itu, anak-anak dan orang gila tidak boleh dihukum. Berdasarkan hadis "AN TSALATSATIN RUFI'AL Pen '(= pena diangkat dari tiga kelompok)."

Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra bahwa ada seorang lelaki dari Aslam datang kepada Nabi dan mengatakan ia bahwa ia telah benar-benar melakukan Zina, maka ia mepersaksikan kepadanya (mengatakan) empat kali sumpah. Dan kemudian Rasulullah memerintahkan (para sahabat untuk mempersiapkan dirajam), dan ketika siap, dirajam. Dan dia adalah orang yang tidak pernah menikah. (Shahih: Shahih Abu Dawud no: 3725, Tirmidzi II: 441 no: 1454 dan XII A'unul Ma'bud: 112 no: 4407).

Dari Ibnu Abbas bahwa 'Umar bin Khattab ra berkhutbah sebelumnya orang-orang, bahwa ia berkata, "Allah telah mengirim Muhammad dengan cara kebenaran dan dia telah menurunkan bukunya Al-Qur'an. Di antara ayat-ayat yang diturunkan Allah Quran adalah ayat rajam, kita telah membaca, bermeditasi dan menghafalnya. Rasulullah Allah telah dirajam dan kami dilempari batu setelah kematian Dia (juga). Saya khawatir jika era di mana orang sudah berjalan lama, seseorang berkata, "Wallahi, kami tidak menemukan ayat rajam dalam Kitab Allah." Jadi mereka hilang karena meninggalkan kewajiban yang Allah telah diturunkan, sedangkan ayat rajam berakar dalam Buku Allah yang harus diterapkan pada orang yang telah pezina menikah, baik laki-laki atau perempuan, jika bukti-bukti yang jelas, atau kehamilan atau pengakuan . "(Mutafaqun 'alaih: Fathul Bari XII: 144 no: 6830, Muslim III: 1317 No 1691,' Aunul Ma'bud XII: 97 No: 4395, Tirmidzi II: 442 no: 1456).


2.4.3. Budak Hukuman Zina

Jika pezina adalah budak laki-laki atau perempuan, tidak perlu dirajam. Tapi cukup didera cambuk lima puluh kali, karena menegaskan kembali firman Tuhan Yang Maha Esa:

"Dan jika mereka telah menjaga diri untuk menikah, maka mereka melakukan perbuatan keji (Zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita independen yang menikah." (QS. An-Nisaa: 25)

Dari bin Abdullah al-Makhzumi ayyasy, ia berkata, "Saya tidak pernah memerintahkan Umar bin Khattab ra (melaksanakan hukum cambuk) pada sejumlah budak perempuan untuk Zina, lima puluh, lima puluh cambukan." (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2345, Malik Muwaththa ', hal 594 no: 1058 dan Baihaqi VIII: 242)

2.4.4. Orang Dipaksa Zina tidak dicambuk

Dari Abu Abdurahhman as-Silmi ia berkata: "Umar bin Khatab ra pernah membawa seorang wanita yang tidak pernah ditimpa haus dahaga luar biasa, lalu ia melewati seorang gembala, lalu ia minta air untuk minum untuk Sang penggembala enggan untuk menyediakan air minum,. kecuali dia memberi kehormatan untuk gembala. Kemudian ia dipaksa untuk melaksanakannya. Jadi (Omar) telah berkonsultasi dengan para sahabatnya untuk batu wanita itu, kemudian ra Ali berkata, 'Ada dalam keadaan darurat, maka saya pikir Anda harus melepaskannya. ' Kemudian Umar melaksanakannya ". (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2313 dan Baihaqi VIII: 236).
Hukum bikr (perawan) melakukan Zina

Allah swt berfirman:

"Wanita yang melakukan Zina dan laki-laki yang melakukan Zina, maka deralah masing-masing dari dera Dali dua ratus, dan belas kasihan bagi mereka berdua tidak mencegah Anda untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan biarkan (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekelompok orang yang percaya "(QS. An-Nuur: 2)..

Dari Zaid bin Khalid al-Juhanni-ra, dia berkata, "Aku mendengar Nabi saw berzina mnyuruh orang yang tidak pernah menikah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2347 dan Fathul Bari XII: 156 no: 6831)

Dari Ubadah bin Shamit melaporkan bahwa Rasulullah saw bersabda, "Bawa aku, bawa dari saya, benar-benar Allah telah menjadikan jalan (keluar) bagi mereka; gadis (Zina) dengan sarjana dikocok seratus cambukan dan diasingkan setahun, Zina dengan seorang janda dan duda dicambuk seratus kali didera dan dirajam "(Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no:. 1690, 'Aunul Ma'bud XII: 93 No: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 Ibnu Majah dan II: 852 no: 2550).


2.4.5. Denda dari Orang yang melakukan homoseksual

Jika seorang pria memasukkan penisnya ke dalam anus laki-laki lain, maka hukuman akan dibunuh, apakah mereka sudah menikah taupun belum.

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda: "Siapa saja yang bertemu Anda melakukan Lot (Nabi), maka bunuhlah fa'il (pelaku) dan maf'ulbih (korban)." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2075, Tirmidzi III: 8 no: 1481, 'Aunul Ma'bud XII: 153 no: II Ibnu 4438, Majah: 856 no: 2561).


2.4.6. Hukum Orang yang mengaku telah berzinah dengan Fulanah

Jika seseorang mengklaim bahwa ia telah berzinah dengan fulanah, maka orang yang mengaku harus dihukum. Kemudian jika perempuan itu, rekan kencannya, juga mengaku, maka ia harus dihukum juga. Jika ternyata wanita itu tidak mau mengakui, dia (perempuan) tidak boleh dihukum.

Dari Abu Hurairah dan Khalid bin Zaid ra bahwa ada dua orang yang masing-masing datang bagi perdamaian Nabi saw bermusuhan dan satu antara kedua negara, "Wahai Allah, memutuskan antara kita dengan Buku Tuhan!" Yang lain - pengertian yang paling di antara mereka - berkata, "Ya, Wahai Rasulullah, memutuskan antara kita dengan Kitab Allah, dan memungkinkan saya untuk mengungkapkan sesuatu." Dia menjawab, "Tunjukkan!" Pengutaraannya Ia melanjutkan, "Sebenarnya anak saya adalah seorang pekerja yang dibayar oleh orang ini, maka ia berzinah dengan istrinya Kemudian orang menjelaskan kepada saya bahwa anaku harus dirajam.. Oleh karena itu, saya sudah membayar itu dengan memberikan seratus kambing dan perempuan budak. Lalu aku tidak pernah meminta orang-orang saleh, kemudian mereka menjelaskan kepada saya bahwa anak saya menderita seratus kali dan diasingkan selama satu tahun Sedangkan durasi rajam hanya ditimpahkan kepada istri. "Jadi Rasulullah saw bersabda,". Dengan Esensi jiwaku di tangannya, aku benar-benar akan memutuskan antara kalian berdua dengan Kitab Allah, seperti untuk domba dan budak perempuan kemudian dikembalikan (lagi) kepada Anda "Dia anaknya mendera seratus kali dan mengasingkannya selama setahun. . Dan Dia juga mengatakan al-Aslam Unais istri orang pertama yang melihatnya, jika ia mengaku dengananak perzinahan, itu harus dirajam. Rupanya ia mengaku, dan kemudian dilempari batu oleh Dia. (Muttafaqun alaih: Fathul Bari XII: 136 No: 6827-6828, Muslim III: 1324 no: 1697-1698, 'Aunul Ma'bud XII: 128 no: 4421, Tirmidzi II: 443 No: 145, Ibnu Majah II: 852 no: 2549 dan Nasa'i VIII: 240).

2.4.7. Apakah Harus Dieksekusi jika Para saksi yang kuat

Allah swt berfirman:

"Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak membawa empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) kali garis delapan puluh, dan tidak menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya itu dan mereka adalah orang-orang jahat.." ( Surah An-Nuur: 4)

Jika ada empat pria Muslim bebas lagi hanya menonton dzakar (penis), sehingga dan begitu masuk ke vulva (vagina), yang fulanah seperti pengoles eye shadow ke dalam botol maskara mana, dan seperti ember ke dalam sumur, kemudian keduanya harus dihukum.

Jika tiga yang mengaku saksi, sementara keempat benar-benar mengundurkan diri dari kesaksian mereka, maka tiga laki-laki harus dipukuli dengan tuduhan garis-garis Sebagimana yang telah terekspos ayat empat An-Nuur, dan berdasarkan sejarah berikut:

Dari Qasamah bin Zuhair, ia bercerita: Ketika Abu al-Mughirah Bakrah tanpa masalah dilaporkan ke tuduhan perzinahan bahwa 'Umar bertanya Umar kemudian membawa saksi-saksinya, lalu Abu Bakrah, Syibl bin Ma'bad, dan Abu Abdillah Nafi
'memberikan kesaksian. Jadi `Umar pada saat mereka bertiga setelah memberikan kesaksiannya, berkata," masalahnya adalah untuk membuat Umar Abu Bakrah berada dalam posisi yang sulit. "Ketika Ziyad datang, dia berkata," (Hai Ziyad), jika Anda berani memberikan kesaksian, maka, insya Allah, tuduhan perzinahan itu benar. " Kemudian Ziyad berkata, "perzinahan, maka saya tidak melihat dia melakukan perzinahan Tapi saya melihat sesuatu yang buruk.." Makakata Umar, "Allahu Akbar, menghukum mereka." Kemudian seorang teman mengecam tiga dari mereka. Lalu Abu Bakrah setelah dicambuk oleh 'Umar berkata, "(O' Umar), saya bersaksi bahwa sebenarnya dia (al-Mughirah) berzina." Kemudian, segera Umar akan menderanya lagi, namun dicegah oleh Ali ra saat ia berkata kepada Umar, "Jika engkau menderanya lagi, maka rajamlah rekanmu itu." Kemudian Umar keluar dari itu dan tidak menderanya lagi "(Shahih sanad:. Irwa- ul Ghalil VIII: 29 dan Baihaqi VIII: 334).

2.4.7. Melakukan Zina dengan Mahrom

Setiap orang yang berzinah dengan mahramnya, hukum adalah dibunuh, apakah dia pernah menikah atau tidak. Dan jika ia telah mahramnya menikah, maka hukuman ia harus dibunuh dan harta bendanya harus diserahkan kepada pemerintah.

Dari al-Bara 'ra, dia berkata, "Aku tidak pernah bertemu dengan paman saya yang membawa pedang, maka saya bertanya,' (Wahai Pamanda), Paman akan 'Dia menjawab,'? Aku diutus oleh Rasulullah untuk melihat seorang pria yang telah menikah ayahnya setelah istrinya meninggal, jadi saya memotong lehernya dan menyita hartanya. '"(Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2351, Sahih Ibnu Majah no: 2111,' Aunul Ma'bud XII: 147 no: 4433, Nasa'i VI: 110, namun dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah tanpa kata-kata "menyita harta mereka." Tirmidzi II: 407 no: 1373 dan Ibnu Majah II: 869 no: 2607).

2.4.8. Berhubungan seks dengan Hewan

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa ternak menyetubui, kemudian membiarkan Anda membunuh dia dan membunuh (orang lain), hewan-hewan itu." (Shahih Hasan: Shahih Tirmidzi no: 1176, Tirmidzi III: 1479, 'Aunul Ma'bud XII: 157 no: 4440, Ibnu Majah II: 856 no: 2564


2.5. Apakah orang yang menuduh perzinahan (Qodhaf)

Dengan bahasa arti kata 'Qadzf' adalah 'ar-Rom-yu bisy-Syay-'i (menuduh sesuatu).

Sementara istilah ini dituduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)


2.5.1. 'Qadzf' dibagi menjadi dua jenis:

Pertama, 'Qadzf' bahwa para pelaku harus tunduk pada hukum 'hadd' (hukuman untuk ukuran yang telah ditentukan berdasarkan Al Qur'an atau hadits).

Kedua, 'Qadzf' bahwa para pelaku dikenakan sanksi 'ta'zir' (hukuman yang dijatuhkan oleh kebijakan pemerintah yang berkuasa Islam)

Formulir 'Qadzf' bahwa pelakunya (Qadzif) dikenakan 'hadd' hukuman dituduh melakukan Muhshon (yang sudah menikah) melakukan perzinahan, atau menuduh dia menyangkal liwath nasabnya.

Sedangkan bentuk 'Qadzf' bahwa para pelaku dikenakan sanksi 'ta'zir adalah terdakwa dalam terang-terangan tidak berhubungan dengan hal di atas atau dengan lain selain terdakwa.

Hukum 'Qadzf' adalah Terlarang berdasarkan teks-teks dari Quran, hadis dan konsensus '. Allah SWT berfirman, "Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak membawa empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan tidak menerima kesaksian mereka yang dibuat selama-lamanya. Dan mereka adalah orang-orang pemberontak "(QS.an-Nur: 4).

Dalam buku 'al-Shahihain' (Sahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Hindarilah tujuh hal yang membuang .... (salah satu yang ia menyebutkan) .. al-. Qadzf. "

Para ulama juga telah sepakat (ijma ') bahwa' Qadzf 'adalah salah satu dosa besar (Kaba'ir).

Ibn Rusyd berkata, "Para ulama sepakat bahwa selain hadd hukum wajib, maka persaksiannya (Qadzif) jatuh karena tidak bertobat. Mereka juga sepakat bahwa pertobatan tidak dapat membatalkan hukuman hadd '."

2.5.2. Qadzaf ada dua jenis Lafadz:

1. kata sharih (jelas) yang tidak mengandung arti selain pezina hai adultery.eg dugaan, pelacur

2. Word kinayah (sindiran), yang berisi komentar dituduh adultery.eg mol, wanita kotor.


2.6.Had untuk Peminum Anggur

Jika itu minum anggur adalah mukallaf atas kemauannya sendiri, tanpa tekanan dari orang lain dan ia tahu bahwa minuman keras terlarang termasuk hukunya, maka ia harus dicambuk empat puluh kali. Bahkan apabila hakim memandang perlu untuk menanganinya ditambah jumlah cambukannya, mungkin menambahkan hingga delapan puluh cambukan, berdasarkan riwayat di bawah ini.

Dari ibn al-Husain-Mundzir bahwa Ali ra pernah mencambuk Walid bin Uqbah empat puluh kali untuk minum alkohol. Kemudian ia berkata, "Nabi tidak pernah mencambuk (peminum alkohol) empat puluh kali, empat puluh kali Abu Bakar, Umar delapan puluh kali, dan semua itu adalah sunnah (Nabi), tapi ini Paing favorit saya." (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1047, Muslim III: 1331 no: 1707)

Ketika banyak kali meneguk minuman keras, dan telah dikenal Seandainya (dicampuk) pada setiap kali minum, kemudian masih minum lagi, maka penguasa memandang perlu ia dibunuh, maka dapat dilakukan.

Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, "Jika seseorang mabuk (dari anggur minum), kemudian ia deralah, jika ia mengulangi, maka deralah (lagi) dia, jika diulangi (lagi), maka deralah (lagi) dia . " Kemudian pada keempat kalinya, ia berkata, "Jika ia (masih) mengulangi (lagi), kemudian membiarkan Anda slash lehernya!" (Hasan Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2085, Ibnu Majah II: 859 no: XII tunas 'Aunul Ma' 2572: 187 no: 4460 dan Nasa'i VIII: 314).

2.6.1. Penerapan Pelaksanaan Seandainya (Untuk peminum anggur)

Apakah hukuman bisa dilakukan ketika kuat, didukung oleh salah satu dari dua hal berikut (Fiqhus Sunnah II: 336):

      1. Pengakuan pertanyaan.

      2. Dua saksi yang adil.


2.7. Hukuman ta'zir

2.7.1. Definisi

Ta'zir dalam bahasa Arab ditafsirkan sebagai penghinaan. Yang lain adalah makna sesuai dengan terminologi hukum Islam adalah tindakan instruktif terhadap pelaku tindakan dosa yang tidak ada keraguan Apakah dan ta'zirnya. Atau dengan kata lain adalah sebuah kalimat yang pendidikan sebagaimana ditentukan oleh hakim untuk pernbuatan pelaku pidana atau tidak bermoral yang kalimat belum ditentukan oleh syari'at atau tidak ada kepastian hukum. Seperti seks bukanlah vagina; Mencuri di bawah satu nisab.
Pelanggaran dihukum dengan metode ini adalah yang mengganggu kehidupan, properti dan kedamaian dan ketenangan masyarakat.


2.7.2.Syari 'di atas ta'zir

"Jangan membuat pemukulan lebih dari 10 cambukan, tetapi hanya Apakah pelaksanaan hukuman yang telah menerima berkat dari Allah Ta'ala."

Diputuskan bahwa Khalifah Umar bin Khattab RA melakukan hukuman ta'zir. Dan hukuman yang bersifat mendidik, yaitu, dengan kepala dicukur, mengasingkan dan memukul.
Para imam yang berjumlah tiga mengatakan hukuman yang harus dilakukan ta'zir. Imam Syafi'i mengatakan bahwa hukum ta'zir tidak wajib.

2.7.3. Bentuk hukuman ta'zir

Hukuman ta'zir kadang-kadang dengan kata-kata menghina, peringatan dan saran, dan kadang-kadang dengan akte sesuai dengan kondisi yang ada. Seperti halnya ta'zir dilakukan dengan pemukulan, kurungan, pasungan, pengasingan, pengisoliran suspensi, dan.
Tidak harus dihukum ta'zir untuk mencukur jenggot, menghancurkan rumah-rumah,
Mencabut tanaman kebun, laha merusak dan pohon. Serta tidak boleh memotong hidung, telinga, bibir, jari, tangan, karena ini belum pernah dilakukan oleh para sahabat.


2.7.4.Ta 'zir Lebih Dari 10 cambukan

Menurut Imam Ahmad Al-Laits dan sekelompok imam Ishaq Syafi'i berkata: "Mereka tidak harus mengenakan (ta'zir hukuman) lebih dari 10 kali cambuk Yeng telah ditentukan oleh syari'at"

Imam Malik, As-Syafi'i, Ali bin Zaid ', dan lain-lain, mereka mengijinkan dera lebih dari sepuluh kali, tetapi tidak melebihi hukuman minimal sanksi pidana.


2.7.5. Dengan ta'zir Hukuman Mati

ta'zir Hukuman untuk membunuh pelanggar yang diizinkan oleh kebanyakan sarjana. Dan sebagian yang lain melarangnya. Ketika dosa dilakukan berulang kali (melakukan diri dengan benda berat dan homosex) sesuai dengan titik-titik utama dari mazhab Hanafi.


2.7.6. Ta'zir Dengan Properti disita.

Ta'zir hukuman dengan mengambil harta pelaku diperbolehkan. Ini adalah pendapat yang diadopsi oleh abu yusuf sekolah, dan telah diakui oleh imam Malik. dan Ibnu Qayyim telah meriwayatkan bahwa Nabi SAW. ta'zir telah dihukum untuk melarang orang berhak atas rampasan kaum muslimin, karena ia melakukan kejahatan. Dan dia SAW, memberikan isyarat tentang hukuman ta'zir bagi siapa saja yang tidak membayar zakat, yaitu dengan mengambil beberapa properti dari pelaku. Untuk itu, Nabi SAW. mengatakan, dalam sebuah hadits diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dauh Dan Nasa'i:
 "Dia yang memberikan sedekah untuk mengharapkan pahala, ia akan memperoleh pahala, dan siapa pun yang menolak itu benar kami akan mengambil dan sebagian kekayaan sebagai suatu kepastian penebus
kami tuhan. "


2.7.7. hukum ta'zir adalah hak hakim sepenuhnya.

Hukum ta'zir sepenuhnya di tangan hakim. Karena orang yang memegang tampuk pemerintahan kaum muslimin. Dan dalam "Subulus-salaam" buku disebutkan: "The ta'zir hukum tidak diperbolehkan selain imam Kecuali dari toga orang dengan.
kategori berikut:

1. Bapa, mungkin mengenakan ta'zir terhadap anak-anak kecil dengan tujuan pendidikan dan mencegah dari moralitas buruk. Dan ayah tidak diperbolehkan anak menta'zir yang telah Baligh, bahkan jika anak-anak mereka yang dikategorikan idiot.

2. Majikan, majikan diperbolehkan hamba yang baik menta'zir peduli dengan hak sendiri atau dengan Allah.

3. Suami, suami istri diperbolehkan dalam cekcok masalah menta'zir seperti yang dijelaskan dalam Al Qur'an.


2.7.8. Tanggung Jawab terhadap ta'zir

Tidak ada tanggung jawab untuk ayah dari anaknya dalam rangka untuk mendidik menta'zir. Suami ketika mendidik istrinya. Hakim saat mendidik si terhukum. Namun kondisi tersebut, kalimat itu tidak berlebihan dan tidak melebihi target yang ditetapkan oleh hukum ta'zir.

Ketika hukuman yang berlebihan dalam upaya untuk mendidik dia, hakim, suami dan ayah, diklasifikasikan orang yang berlaku aniaya. Oleh karena itu ia harus bertanggung jawab atas apa yang dia lakukan





2.8. Hukum Thieft


- عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: - لا تقطع يد سارق إلا في ربع دينار فصاعدا - متفق عليه. واللفظ لمسلم. ولفظ البخاري: "تقطع اليد في ربع دينار فصاعدا" وفي رواية لأحمد "اقطعوا في ربع دينار, تقطعوا ولا فيما هو أدنى من ذلك"
1228. Dari 'Aisyah bahwa Rasulullah Shallallaahu' alaihi wa sallam berkata: "Ini tidak boleh memotong tangan pencuri, kecuali seperempat dinar atau lebih." Muttafaq lafadznya atas dia dan menurut sejarah Islam. Menurut Lafadz Bukhari: "Tangan pencuri dipotong (jika diambil untuk seperempat dinar atau lebih." Menurut riwayat Ahmad: "Potong jika mengambil seperempat dinar dan jangan memotong jika itu membutuhkan lebih atau kurang dari itu."

1229 - وعن ابن عمر رضي الله عنهما: - أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قطع في مجن, ثمنه ثلاثة دراهم - عليه متفق.

 
1229. Dari 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu' Ibnu Umar Radliyallaahu alaihi wa sallam pernah memotong (tangan pencuri) karena mengambil perisai sebual bernilai tiga dirham. Muttafaq kepadanya.

Allah berfirman:. "Pria dan wanita yang mencuri yangmencuri, potonglah tangan keduanya pembalasan (a) untuk apa yang mereka lakukan dan sebagai hukuman dari Tuhan Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (38) Dan barang siapa bertobat (di antara pencuri itu) sesudah danmemperbaiki kejahatan diri sendiri, tahu bahwa Allah menerima taubatnya.Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang "(Al-Maaidah: 38-39)

Perlunya memotong mencuri Seandainya ketikaterealisasinya kondisi berikut:

1. Jika seorang pencuri mukallaf (yaitu Baligh dan cerdas), memiliki pilihan, seorang Muslim atau kafir dzimmi.

2. Properti dicuri adalah sesuatu yang berharga, sehingga tidak akan dipotong untuk dia pencuri alat yang digunakan untuk khomer kelalaianatau dan semisalnya.

3. Properti dicuri telah mencapai nisobnya, yaitu dinaremas seperempat atau lebih, atau apapun yang menyerupai harga seperempatdinar atau lebih.

4. Pencurian dilakukan dalam keadaan dantertutup stealth, jika tidak maka tidak dipotong, karena ia yangmerebut, ambil, menyita dan semisalnya, di kejadianseperti ini hanya membutuhkan ta'zir.

5. Properti diambil dari hirznya, dengan menerbitkan darinya.Hirz: tempat yang digunakan untuk menyimpan harta, ia akanberbeda berbeda, menurut adat, masing-masing memilikitempat hirz properti khusus, hirz untuk properti rumah, bank atau toko, kandang kambing dan seterusnya.

6. ragu-ragu dalam ketiadaan mencuri, jadi jangan dipotong diayang mencuri harta orang tuanya, atau Dia yang mencuriharta anak dan keturunannya, bahkan ketika suami isterimencuri salah satu pasangan, termasuk orang yang mencuri karenakelaparan.

7. Permintaan untuk korban tangan properti dicuri.

Pencurian ditentukan oleh salah satu dari dua kasus berikut:

1. Pengakuan itu sendiri pencuri dua kali.

2. Kesaksian, dengan dua orang bersaksinya wajar jika dia telahmencuri.


2.8.1.Had pencurian:

Seorang pencuri didakwa dengan dua hak: hak-hak khusus, yakni milik diacuri jika ada, atau semisalnya dan harga jika ia rusak, baginya juga merupakan hak umum, yaitu hak Allah Ta'ala dengan memotongtangannya ketika persyaratan telah diselesaikan, atau ketika denganmenta'zirnya-Jika kebutuhannya adalah tidak lengkap.2 luka telah diputus, kemudian tangan kanannya di pergelangan tangan batas yangdipotong, kemudian dimasukkan kedalamminyak mendidih atau apapun yang bisa berhenti keluarnyadarah, bagi dia juga untuk mengembalikan apa yang telah dicuri dariharta atau membawa pengganti kepada pemiliknya. Apakah Syafa'atdiharamkan pencurian jika telah datang ke hakim.3-Ketika ia kembali untuk mencuri, maka kaki basis kirinyalah dipotongdari kaki, dan jika dia masih mengulangi akandipenjara, dalam ta'zir untuk bertobat dan tidak memotong .- pencopet's Cut tangan, bahwa ia yang mengambil dari sakupakaian atau sebaliknya, yang mengambil dalam jumlah keadaansembunyi baik tersembunyi dan yang dibutuhkan harus sudahmencapai nishobnya; karena ia termasuk mencuri dari hirz.
- Pencurian Nishab


: Sebuah seperempat dinar emas atau yangharganya lebih, atau sebanding dengan seperempat dinar.



- Di antara taubat kesempurnaan pencuri adalah untuk mengganti item yang dicuri kepada pemiliknya ketika ia telahrusak, jika ia memiliki kelapangan, untuk membayar kepadapemilik harga, sedangkan jika dia dalam keadaan sulit, maka diakhirkansampai memiliki keluasan, dan jika barang curian masih utuh, maka pertobatan kondisi hukum adalah untuk mengembalikannya .- Setiap orang yang terkena Seandainya kewajiban, baik itu pencurian, zinaataupun minum khomer, maka ia bertobat dari sebelum haltersebut sampai dengan hakim, hukum Harus terbebasdarinya , dan ia tidak disyari'atkan untuk membongkar aibnyatersebut setelah ditutupi oleh Allah, tetapi apa yang telah ia diambilnya.TINJAUAN harusmengembalikan HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN INTERNET DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL DATAMELALUI KITABUNDAN G-UNDANG HUKUM PIDANA 362 (KUHP) Dibuat: JBPTUNIKOMPP / 2004
-09-17 00:51:31 Oleh: Siti Hodijah; NIM: 3.16.00.014, Jurusan Ilmu Hukum, FakultasHukum, UNIKOMDibuat: 2004/09/17, dengan 3 fileTindak pidana pencurian data melalui Internet adalah tindakpidana bentuk tindakan untuk mengambil data yangtersimpan orang lain di internet tanpa izin dari pemilik data dalam mengenaiperlindungan tersebut.Hukum Indonesia tidak memiliki aturan khusus tentang data orang lain disimpan dalam dalaminternet, khususnya terhadap tindak pidana melaluiinternet pencurian data. Dalam hal pidana pencurian data melalui internetdi Indonesia, aturan yang digunakan untuk menangkappelakunya adalah Pasal 362 KUHP Pidana (KUHP), dan oleh karena itu penulis mencoba untuk melakukan langkah-langkah untukmengetahui penelitian yang dapat dikatakan sebagai tindak pidanapencurian data melalui Internet , penggunaan pasal 362 Kitab Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelaku pidanapencurian data melalui Internet, dan hukum dapatdilakukan upaya oleh pemilik data dalam internet yang datanya dicuri melalui olehpihak internet.Penelitian dilakukan oleh penulis adalah analitisdengan pendekatan deskriptif yuridis normatif. Sedangkan untuk menganalisis datayang dihasilkan, penulis melakukan kualitatif yuridis sehingga tidak menggunakan metode rumus matematika dan statistik.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa data pidanapencurian bertindak melalui Internet adalah berupaperbuatan tindakan mengambil data orang lain disimpan dalam dalaminternet tanpa izin dari pemilik data ini dilakukan melaluiinternet, Pasal 362 Pidana KUHP (KUHP) dapatdigunakan untuk dapat menghukum para pelaku tindak pidanapencurian data melalui Internet berdasarkan yangmenyatakan penangkapan listrik bahwa obyek bahkan jika tak berwujud, namunapabila memiliki nilai ekonomis atau nilai gunakan untuk pemiliknyamaka dapat dianggap sebagai objek dan dapat dibuat kejahatan darisuatu objek. Selain itu ada peraturan beberupa lainnyayang terkait yang dapat digunakan dalam menentukan hakim perkaraseperti ini, meskipun masih rancangan Undang-Undang (RUU), yaitu Bill dan RUU Teknologi Informasi Rahasia Dagang. Kedua RUUtersebut dapat digunakan dengan menggunakan hukumfuturistis interpretasi / antisipasif. Solusi yang dapat dilakukan data olehpemilik di internet yang datanya dicuri oleh orang lain adalahmelalui dua cara: dengan kriminal atas dasar tuntutannya pasal362 rancangan KUHP (KUHP) pada pencuriandan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KitabUndang Perdata (Burgerlijk Wetboek / BW) yaitu sikap melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi orang yang datanya telah dicuri.


2.9.Understanding dari Harabah (perampok)

Harabah adalah sekelompok umat Islam yang pindah untuk mengadakan kekacauan di Darul Islam (negara Islam) untuk menumpahkan darah, menjarah milik orang lain, merusak kehormatan, merusak tanaman, dan itu dimaksudkan untuk menentang Islam, moral, aturan-aturan dan hukum yang
berlaku. (Fiqhus Sunnah II: 393)

2.9.2. Hukum Harabah

Harabah termasuk tindak pidana di-besar (kriminal). Oleh karena itu, hukuman termasuk hukuman berat maksimum.


Allah swt berfirman:

"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang yang memerangi Allah dan Nabi-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah:. Eksekusi atau penyaliban, atau memotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dihapus dari tanah (rumah) seperti yang (a ) suatu penghinaan terhadap dunia mereka, dan di akhirat mereka akan menerima hukuman yang lebih besar. "(QS Al-Maaidah: 33) Dari Anas, ia berkata," Ada sekelompok orang dari daerah datang ke UKL Nabi kemudian menyatakan masuk Islam, maka mereka tidak merasa di rumah tinggal di Madinah (karena sakit panas). Kemudian Dia memberitahu mereka untuk datang ke unta kawanan dari badan amal, sehingga mereka minum susu unta dicampur dengan air kencing. Setelah mereka melaksanakan (perintah) , mereka menjadi sehat, maka mereka kembali murtad dan membunuh penggembala unta dan penjarahan seluruh unta Lalu ia mengirim (pasukan) untuk mengejar mereka. (Setelah mereka ditangkap),. kemudian dibawa sebelum dia, lalu ia memotong tangan mereka , kaki mereka, dan mencungkil mata mereka, maka dia tidak membunuh mereka sampai mereka mati sendirian "(Muttafaqun alaih)..


2.9.3. Perampok bertobat Sebelum Arested

 Allah swt berfirman:

"Kecuali orang-orang yang Taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka:" Maka ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. "(QS. Al-Maaidah: 34) Sumber: Diadaptasi dari Azhim bin 'Abdul' Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al Qur'an dan Sunnah Ash -atau lebih tinggi, trans Ma'ruf Abdul. Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm 847-849.


2.10. Memahami Pemberontak (AL-BAGHYU)

 Pemberontakan atau al-baghyu menurut arti bahasa adalah:
"... Mencari atau menuntut apa pun."

Ekspresi menjadi populer untuk mencari dan sesuatu permintaan yang tidak halal, baik karena dosa dan ketidakadilan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat dari firman Allah ayat Al A'roof 33:

"Katakanlah: Tuhanku hanya melarang perbuatan jahat, apakah terlihat atau disembunyikan, dan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar,

Dalam arti bahwa ada beberapa definisi istilah yang diajukan oleh para ulama dari sekolah yang berbeda pemikiran yang redaksi.

1. Pendapat Malikiyah

"Al-baghyu ... menolak untuk tunduk dan mematuhi orang yang kepemimpinannya telah diperbaiki dan tidak dalam tindakan bermoral, dengan cara untuk menggulingkan dia, dengan menggunakan alasan (ta'wil)

Dari definisi tersebut, menafsirkan Malikiyah bughat atau pemberontakan sebagai berikut:
"Pemberontakan adalah sekelompok Muslim yang menentang pandangan a'zham Imam al (kepala negara) atau wakilnya, dengan menolak hak dan kewajiban, dan berniat untuk menggulingkannya.

2. Pendapat Hanafiyah

Pemberontakan adalah ... keluar dari ketaatan kepada Imam (kepala negara) yang benar (sah) dengan cara yang tidak benar.

3. Pendapat Syafi'iyah

Pemberontakan ... adalah rilis dari kelompok yang memiliki kekuasaan dan para pemimpin yang mengikuti, dari ketaatan kepada kepala negara (Imam), dengan menggunakan alasan (ta'wil) yang tidak benar.

Dari definisi dikemukakan oleh para sarjana, melihat perbedaan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam pemberontakan jarimah, tetapi tidak dalam hal prinsip. Ketika menangkap esensi dari definisi ini, dapat dikatakan bahwa pemberontakan adalah perlawanan terhadap kepala negara (Pe) menggunakan kekuatanberdasarkan argumantation atau alasan (ta'wil).

 Teorema Tentang pemberontakan

1). Al Quran surat Al Hujuroot ayat 9

"Dan jika ada dua kelompok orang-orang yang percaya bahwa perang antara dua kamu tidak dapat didamaikan Tetapi jika salah satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, yang melanggar perjanjian itu, biarkan Anda melawan sampai pasang kembali ke perintah Allah. Jika dia! surut, damaikanlah antara mereka menurut keadilan, dan adil; sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil ".


Al Quran surat Al Hujuroot ayat 10

"Orang-orang percaya bahwa saudara-saudara yang sebenarnya karena itu membuat. Damai (link memperbaiki) antara dua bersaudara, dan takut kepada Allah, supaya kamu dapat menerima rahmat."

2.10.1.Fight Pemberontak

Para ulama juga sepakat bahwa sekolah tempur dan menekan orang-orang yang memberontak terhadap pemerintahan yang sah tidak boleh dilakukan sebelum mereka bertanya tentang pembangkangannya menyebabkannya. Jika mereka menyebutkan ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah dan mereka memiliki fakta yang benar maka khalifah harus berusaha untuk menghentikan ketidakadilan tersebut. Setelah itu mereka diundang untuk mematuhi khalifah. Jika mereka tidak mau kembali, maka mereka berjuang. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah dalam surat Al Hujuroot ayat 9;


"Dan jika ada dua kelompok orang-orang yang percaya bahwa perang antara dua kamu tidak dapat didamaikan Tetapi jika salah satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, yang melanggar perjanjian itu, biarkan Anda melawan sampai pasang kembali ke perintah Allah. Jika dia! surut, damaikanlah antara mereka menurut keadilan, dan adil; sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil "{Terjemahan Al Qur'an Surat Al Hujuroot [49]: 9}.


Dari ini jelas bahwa urutan penanganan kasus pemberontakan adalah rekonsiliasi, diikuti dengan menghancurkan, bukan sebaliknya.

Di atas telah dikemukakan bahwa orang-orang yang keluar atau tidak mematuhi itu terdiri dari tiga kelompok. Dua kelompok dari mereka milik satu kelompok Hirobah dan lagi diklasifikasikan sebagai pemberontakan. Kelompok ketiga adalah mereka pemberontak yang melawan pemerintah yang sah dengan ta'wil dan didukung oleh kekuatan senjata.

Adapun makna ta'wil adalah pernyataan berisi penjelasan tentang penyebab pembangkangan terhadap khalifah, baik alasan yang benar atau tidak. Contoh alasan yang tidak benar adalah orang-orang yang menolak untuk membayar zakat, karena zakat harus diberikan kepada mereka yang doa-doa untuk menenangkan jiwa mereka. Alasannya adalah berdasarkan firman Allah dalam surat di Taubah ayat 103:

"Ambillah zakat dari kekayaan mereka untuk amal bahwa Anda membersihkan dan menyucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya kamu berdoa itu (menjadi) kedamaian bagi jiwa mereka ..."
{Terjemahan Surat Al Qur'an di Taubah [9]: 103}

Untuk dipertimbangkan sebagai tindakan ketidaktaatan pemberontakan, perlu disertai dengan penggunaan dan pengerahan pasukan. Jika sikap tidak disertai dengan penggunaan kekuatan tidak akan dianggap sebagai pemberontakan. Sebagai contoh: keengganan untuk membai'at khalifah setelah ia didukung oleh mayoritas Muslim, meskipun ia mengundang orang lain untuk memecat khalifah, dan tidak tunduk kepadanya, atau menolak untuk melaksanakan kewajiban tetapi hanya undangan saja. Dalam sejarah seperti Sayidina Ali menolak kesetiaan kepada Abu Bakar, meskipun kemudian ia membaiatnya. Demikian pula Sa'ad bin Ubadah Abu Bakar tidak akan kesetiaan, sampai ia meninggal. Contoh lain dari kelompok Khowarij pembangkangan seperti pemerintahan Sayidina Ali. Mereka tidak dianggap sebagai seorang pemberontak, sampai dia menyadari bahwa sikapnya terhadap penggunaan kekerasan. Jadi jika hanya ide, sikap tidak termasuk pemberontakan.

Untuk realisasi kejahatan pemberontakan, yang dibutuhkan niat hukum terhadap mereka yang tidak taat. Elemen ini puas jika seseorang berniat untuk menggunakan kekuatan untuk menggulingkan khalifah atau tidak menaatinya. Jika tidak ada niat untuk keluar dari khalifah, atau tidak berniat untuk menggunakan kekuatan dari tindakan perbedaan pendapat yang belum dikategorikan sebagai pemberontakan.

Untuk dipertimbangkan keluar dari khalifah, yang diperlukan pelaku bermaksud untuk menggulingkan khalifah, atau tidak mematuhi mereka, atau menolak untuk melaksanakan kewajiban yang dikenakan oleh syaro '. Jadi, jika maksud atau tujuan adalah untuk menolak mematuhi dan ketidaktaatan, pelaku tidak dianggap pemberontak. Ketika pembangkang yang melakukan jarimah. Jarimah sebelum mugholabah (penggunaan kekerasan) atau setelah selesainya pemberontakan sehingga di sini tidak memiliki niat apapun untuk memberontak, karena dalam hal ini ia tidak dihukum sebagai pemberontak, tetapi sebagai jarimah biasa


2.11.Punishment Untuk murtad itu

Distribusi Orang Apostatess dan hukuman. murtad tidak dapat dipisahkan dari tiga keadaan;

Pertama: Mereka berada di bawah kekuasaan Islam dan tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankan diri.

Para ulama dari empat sekolah telah sepakat bahwa murtad di bawah pemerintahan Islam dan tidak memiliki kekuatan: diberi tenggang waktu untuk bertobat. Jika dalam jangka waktu yang diberikan ia tetap tidak akan masuk Islam, ia dijatuhi hukuman bunuh diri.
Namun, ulama tidak setuju tentang tenggang waktu yang disediakan:

Mazhab Maliki. Pendapat terkenal di kalangan ulama Malikiyah menyatakan wajib untuk memberikan tenggang waktu untuk murtad untuk bertobat untuk laki-laki yang baik dan perempuan, budak atau gratis selama tiga hari berturut-turut. Imam Ibnu Qasim berpendapat diberi tenggang waktu tiga kali (kesempatan), meskipun dalam satu hari. Sementara riwayat Imam Malik menyatakan diberi satu kali (kesempatan), jika menolak untuk bertobat kemudian segera dibunuh tanpa penundaan.

Mazhab Syafi'i. Imam Syafi'i dan para sahabatnya mengatakan murtad itu tewas seketika ketika dia menolak untuk bertobat. Namun, jika kebijakan tersebut diambil untuk memberikan tenggang waktu tiga hari kemudian ia menunjukkan iman, maka dia tidak dibunuh.

Hanafi. Imam Abu Hanifah setuju dengan Imam Syafi'i, tapi ia menambahkan bahwa jika murtad meminta masa tenggang, maka ia diberi kesempatan selama tiga hari.

Mazhab Hambali. Para ulama Hanabilah menyatakan murtad tidak dibunuh tapi setelah diberi tenggang waktu tiga hari.

Sheikh Abdul Majid Al Masy'abi berkata, "Orang-orang melakukan murtad dihukum dengan nash Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam dan konsensus' para sahabat. Ia dibunuh dengan cara dipenggal dengan pedang karena pedang merupakan alat untuk membunuh, dan murtad tidak harus dibakar dengan api. "

BAB III

PENUTUP

III.1. Kesimpulan

Yang dimaksud dengan jinayah meliputi beberapa hukum: membunuh, melukai, memotong anggota badan, menghilangkan manfaat seperti menghilangkan salah satu dari indera tubuh

Membunuh membagi 3, yaitu:

1. Pembunuhan disengaja

2. Murni disengaja

3. Seperti disengaja

Definisi Qishosh: Menurut pembalasan qishash aturan Islam 'adalah sama dengan tindakan membunuh merugikan anggota tubuh terluka atau menghilangkan manfaat, menurut pelanggaran.

Qishash ada 2 macam:

1. jiwa qishash adalah hukum atas kejahatan pembunuhan.

2. anggota badan qishash adalah hukum pidana qishash atau melukai, merugikan anggota badan, atau menghilangkan manfaat dari anggota badan.

Diyat الد يا ت adalah kata jamak dari kata د ية harta yang diperuntukkan untuk korban tindak kejahatan atau wali. Dasar dari ketentuan diyat (denda) ini dalam Al Qur'an, as-Sunnah dan konsensus ilmiah. [9]

hukuman Hudud adalah hukuman yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh Allah dalam Quran dan Al-Hadits. hukuman Hudud tidak benar demi Tuhan hanya mengubah hukuman tidak boleh ditukar atau disesuaikan atau bahkan dipinda tidak boleh dimaafkan oleh sesiapapun di dunia ini. Mereka yang melanggar ketentuan hukum Allah yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya termasuk dalam golongan orang-orang yang salah. Firman Allah s.w.t.

Kejahatan yang harus dikenakan hukuman hudud adalah:

1. perzinahan, yaitu melakukan hubungan seksual tanpa perkawinan yang sah `mengikuti aturan Islam.

2. Menuduh orang berzina (qazaf), yaitu untuk membuat tuduhan perzinahan menjadi orang yang lebih baik suci atau menyangkal tuduhan keturunan dan tidak dapat dibuktikan oleh empat saksi.

3. Minum anggur atau minuman yang memabukkan karena ada sedikit atau banyak, mabuk atau tidak.

4. Mencuri, yaitu harta tersembunyi pindah dari pengawasan atau milik tuannya tanpa perjanjian master dengan niat untuk menghilangkan harta dari pengawasan atau milik tuannya.

5. Murtad, yaitu orang-orang yang keluar dari agama Islam, karena ada dengan perbuatan atau kata-kata, atau dengan i `tiqad kepercayaan.

6. Merompak (hirabah), iiatu keluar seseorang atau kelompok yang bertujuan untuk mengambil harta atau membunuh atau menakutkan dengan cara kekerasan.

7. Penderhaka (bughat), yaitu kelas Muslim yang menentang pemerintah atau menjalankan syiar terluka `at Islam dan hukum Islam.
 

all about making money in twitter,blogger and internet

5 Responses to “Fiqih Jinayat Lengkap”

Taufiq Affandi Simon mengatakan...
11 Maret 2012 pukul 21.46

Kalo mo copy, Koment ya Gan..


rijal iskandar mengatakan...
5 Oktober 2012 pukul 06.02

makasih , nice share gan ..


Unknown mengatakan...
26 November 2012 pukul 19.39

Alhamdulillah, akhirnya tugas kuliah ane selesai, tapi mohon referensinya dong....,,, takutnya ga diterima dosen...!!! Syariat Islam Aceh





UUS MOBILE mengatakan...
14 Mei 2013 pukul 16.42

izin copas gan,,,,,


Taufiq Affandi Simon mengatakan...
11 Januari 2014 pukul 06.04

iye, saya lupa upload refernsinya...


Posting Komentar

Silahkan berkomentar untuk entri artikel di blog making duit.