This is not Scam Alias Bukan Jebakan Batman

Komisi Gratis | Bisnis Online Tanpa Modal

Search This Blog

Senin, 16 Mei 2011

Sejarah NII dan Perkembangannya / sejarah dan perkembangan NII



NII

Negara Islam Indonesia (NII) yang kemunculannya oleh berbagai pihak dituding sebagai akibat dari merasa sakit hatinya kalangan Islam, dan bersifat spontanitas, lahir pada saat terjadi vacuum of power di Republik Indonesia (RI). Sejak tahun 1926, telah berkumpul para ulama di Arab dari berbagai belahan dunia, termasuk Haji Oemar Said (HOS) Tjokroaminoto, guna membahas rekonstruksi khillafah Islam yang runtuh pada tahun 1924. Sayangnya, syuro para ulama tersebut tidak membuahkan hasil dan tidak
berkelanjutan.. Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo yang merupakan orang kepercayaan Tjokroaminto menindaklanjuti usaha rekonstruksi khilafah Islam dengan menyusun brosur sikap hijrah berdasarkan keputusan kongres PSII1936. Kemudian pada 24 April 1940, Kartosoewirjo bersama para ulama
mendirikan di Malangbong. Institut shuffah merupakan suatu laboratorium pendidikan tempat mendidik kader-kader mujahid, seperti di zaman Nabi Muhammad saw. Institut shuffah yang didirikan telah melahirkan pembelapembela Islam dengan ilmu Islam yang sempurna dan keimanan yang teguh.
Alumnus shuffah kemudian menjadi cikal bakal Laskar Hizbullah- Sabilillah. Laskar Hizbullah-Sabilillah tidak diizinkan ikut hjrah ke Yogyakarta mengikuti langkah yang diambil tentara RI, sebagai akibat dari kekonyolan
tokoh-tokoh politiknya. Laskar inilah yang pada akhirnya menjadi Tentara Islam Indonesia (TII).
Selanjutnya, pada tanggal 10 Februari 1948, diadakan sebuah konferensi di Cisayong yang menghasilkan keputusan membentuk Majelis Islam dan mengangkat Kartosoewirjo sebagai Panglima Tinggi Darul
Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Konferensi di Cisayong tersebut juga menyepakati bahwa perjuangan haruslah melalui langkah-langkah berikut:
  1. Mendidik rakyat agar cocok menjadi warga negara Islam.
  2. 2. Memberikan penjelasan kepada rakyat bahwa Islam tidak bias dimenangkan dengan feblisit (referendum).
  3. Membangun daerah basis.
  4. Memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia.
  5. Membangun Negara Islam Indonesia sehingga kokoh ke luar dan ke dalam, dalam arti, di dalam negeri dapat melaksanakan syari’at Islam seluas-luasnya dan sesempurna-sempurnanya, sedangkan ke luar, sanggup berdiri sejajar dengan warga negara lain.
  6. Membantu perjuangan umat Islam di negeri-negeri lain sehingga dengan cepat dapat melaksanakan kewajiban sucinya.
  7. Bersama negara-negara Islam membentuk Dewan Imamah Dunia untuk mengangkat khalifah dunia.
Pada tanggal 20 Desember 1948, dikumandangkan jihad suci melawan penjajah Belanda dengan dikeluarkan Maklumat Imam yang menyatakan bahwa situasi negara dalam keadaan perang, dan diberlakukan
hukum Islam dalam keadaan perang. Setelah sembilan bulan seruan jihad suci, maka pada tanggal 7
Agustus 1949, diproklamasikan berdirinya NII yang dikumandangkan ke seluruh dunia. Berbagai sumber literatur tentang NII menyatakan bahwa lahirnya NII sesungguhnya bukanlah hasil rekayasa manusia, melainkan af'alullah, yaitu program langsung dari Allah swt. Tujuan dan program yang
diemban pemerintah NII adalah menyadarkan manusia bahwa mereka adalah hamba Allah dan berusaha menegakan khilafah fil ardhi.
Pendirian NII mengacu pada Negara Madinah di zaman Rasulullah saw. pasca runtuhnya kekhalifahan Islam yang terakhir di Turki pada tahun 1924. Hukum yang melandasi Negara Madinah atau hukum kenegaraan
(sosial kemasyarakatan antarumat beragama) adalah Hukum Islam. Maka,
Negara Islam Indonesia pun dalam Qanun Asasy (konstitusi)-nya, yakni Bab I Pasal 1, menegaskan bahwa:
  1. Negara Islam Indonesia adalah Negara Karunia Allah subhanahu wa ta’ala kepada bangsa Indonesia.
  2. Sifat Negara itu jumhuryah (republik) dengan sistem pemerintahan federal.
  3. Negara menjamin berlakunya syari’at Islam di dalam kalangan kaum
muslimin. Negara memberi keleluasaan kepada pemeluk agama lainnya dalam melakukan ibadahnya.
Selanjutnya, Pasal 2 Qanun Asasy tersebut menyebutkan bahwa:
  1. Dasar dan hukum yang berlaku di Negara Islam Indonesia adalah Islam.
  2. Hukum yang tertinggi adalah Al-Qur’an dan Hadits sahih.

Adapun tujuan pokok Negara Islam Indonesia antara lain adalah:
1. Melaksanakan ajaran Islam
”Berpegang teguhlah kamu sekalian kepada tali Allah (dalam arti: yakini, pahami dan laksanakan aturan Allah) secara berjama'ah dan jangan safarruq” (QS. 3:103).
Negara Islam adalah bentuk jama'ah umat Islam yang bertujuan melaksanakan ajaran Islam dalam segala aspek kehidupan, sehingga terciptalah umat yang teguh keimanannya (tauhidullah) dan sarat amal shalihnya. (Sebab hanya dengan Iman dan amal shalihlah janji Allah dalam QS 24:55, 16:9, 2:82, 5:9, 2:62, 10:3) dapat kita capai.
 
2. Menegakkan keadilan negara karena Allah swt.
”Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu sekalian penegak keadilan sebagai saksi karena Allah semata, sekalipun atas dirimu atau kedua orang tuamu atau kerabatmu. Jika mereka kaya atau fakir
maka tetap Allah yang lebih diutamakan daripada keduanya. Janganlah kalian mengikuti hawa nafsu, sebab itu suatu penyelewengan dan jika kau putarbalikkan atau menolak (kebenaran)
maka sungguh Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. 4: 145).
”Adillah, dia sangat dekat kepada takwa.” (QS. 5:8). Negara islam (umat dan pemimpinnya) harus mampu mewujudkan keadlian yang hakiki, yaitu keadilan berdasarkan tauhidullah dan aturan Allah swt. semata, baik antarpribadi, keluarga, masyarakat maupun antar negara, baik dalam urusan jinayah, muamalahI, siyasah, dan sebagainya.

3. Memakmurkan bumi Allah swt.
”Allah telah menjadikan kamu sekalian dari bumi, dan memakmurkan kamu padanya.” (QS. 11:16).
”Bahwasanya bumi ini pewarisnya adalah hamba-hamba yang shalih.”(QS. 21:105).
Negara Islam dengan segala daya yang dimilikinya bertujuan memakmurkan bumi ini bagi sebesar-besar kesejahteraan ummat dan negaranya.
 
4. Membentuk pasukan keamanan yang tangguh
”Siapkanlah kekuatan tempur dengan segala perlengkapannya sekuat mampu kamu, sehingga musuh Allah, musuhmu dan musuh lainnya akan gentar karenanya.” (QS. 8:60).
Negara Islam harus mampu membentuk pasukan keamanan yang tangguh sehingga musuh-musuh Islam tidak berani berkutik dan terciptalah situasi aman dan tentram.
 
5. Bekerjasama dengan negara-negara Islam lainnya guna menciptakan khalifah fil ardhi dan kerja sama lainnya
”Dan sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu dan Akulah Rabb kamu, maka taqwalah kepada-Ku.” (QS. 23:52).
”Bertolong-tolonglah kamu sekalian atas dasar kebaikan dan taqwa dan janganlah bertolong-tolong atas dasar dosa dan permusuhan.” (QS. 5:2).
Negara Islam harus mampu menciptakan kerjasama yang konkrit dengan sesama negara Islam dan umat Islam lainnya guna membangun dunia yang haq dengan sistem kepemimpinan yang haq pula, sehingga benar-benar terwujudlah umat Islam sebagai umat wahidah.
Al-Zaytun: Penyimpangan Atas Nama NII 
Beberapa tahun belakangan, muncul suatu pembahasan di berbagai kalangan, terutama mahasiswa Muslim, tentang kembali bangkitnya pergerakan NII. Namun, tak banyak informasi yang dapat menjelaskan secara lengkap dan runut mengenai pergerakan tersebut. Berbagai sumber mengatakan bahwa NII yang banyak dibicarakan orang saat ini bukanlah NII atau DI/TII yang telah dijelaskan di subbab sebelumnya dalam makalah ini. NII yang, konon, menyimpang jauh dari ajaran Al-Qur’an dan Sunnah ini disebut-sebut memiliki kaitan erat dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Jawa Barat. Pondok pesantren modern ini berdiri pada akhir tahun 1990-an dan diresmikan oleh Presiden RI saat itu, B.J. Habibie. Pesantren yang dipimpin oleh Syekh Panji Gumilang A.S. tersebut, bahkan, diisukan
mendapat suntikan dana dari Pemerintah Kerajaan Inggris. Berbagai media massa bernuansa Islam menampilkan hasil-hasil penelitian, analisis para pakar, hingga kesaksian para mantan santri pesantren tersebut sebagai bukti “kesesatan” Al-Zaytun dengan NII “jadi-jadiannya”.
Banyak yang mengatakan bahwa muncul ke permukaannya fenomena ini, dan berlanjut menjadi sebuah permasalahan pelik, merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menghancurkan umat Islam di Indonesia. Seandainya, argumentasi ini benar, maka, wajar bagi umat Islam untuk menjadikan pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut sebagai musuh bersama yang harus dibasmi.
Sebuah situs di internet menyebutkan ciri-ciri kelompok bawah tanah yang mengatasnamakan NII tersebut. Berikut ini adalah sebagian ciri-cirinya:
 
  1. Dalam mendakwahi calonnya, mata sang calon ditutup rapat, dan baru akan dibuka ketika mereka sampai ke tempat tujuan. 
  2. Para calon yang akan mereka dakwahi rata-rata memiliki ilmu keagamaan yang relatif rendah, bahkan dapat dibilang tidak memiliki ilmu agama. Sehingga, para calon dengan mudah dijejali omongan-omongan
  3. yang menurut mereka adalah omongan tentang Dinul Islam.
    Padahal, kebanyakan akal merekalah yang berbicara, dan bukanDinul Islam yang mereka ungkapkan.
  4.  Calon utama mereka adalah orang-orang yang memiliki harta yang berlebihan, atau yang orang tuanya berharta lebih, anak-anak orang kaya yang jauh dari keagamaan, sehingga yang terjadi adalah
    penyedotan uang para calon dengan dalih islam. Islam hanya sebagai alat penyedot uang. 
  5. Pola dakwah yang relatif singkat, hanya kurang lebih tiga kali pertemuan, setelah itu, sang calon dimasukkan ke dalam keanggotaan mereka. Sehingga, yang terkesan adalah pemaksaan ideologi, bukan lagi keikhlasan. Dan, rata-rata, para calon memiliki kadar keagamaan yang sangat rendah. Selama hari terakhir
    pendakwahan, sang calon dipaksa dengan dijejali ayat-ayat yang mereka terjemahkan seenaknya hingga sang calon mengatakan siap dibai'at..
  6. Ketika sang calon akan dibai'at, dia harus menyerahkan uang yang mereka namakan dengan uang penyucian jiwa. Besar uang yang harus diberikan adalah Rp 250.000 ke atas. Jika sang calon tidak
    mampu saat itu, maka infaq itu menjadi hutang sang calon yang wajib dibayar.
  7. Tidak mewajibkan menutup aurat bagi anggota wanitanya dengan alasan kahfi.
  8. Tidak mewajibkan shalat lima waktu bagi para anggotanya dengan alasan belum futuh. Padahal, mereka mengaku telah berada dalam Madinah. Seandainya mereka tahu bahwa selama di Madinah-lah justru Rasulullah saw. benar-benar menerapkan syari'at Islam.
  9. Sholat lima waktu mereka ibaratkan dengan doa dan dakwah. Sehingga, jika mereka sedang berdakwah, maka saat itulah mereka anggap sedang mendirikan shalat.
  10. Shalat Jum'at diibaratkan dengan rapat/syuro. Sehingga, pada saat mereka rapat, maka saat itu pula mereka anggap sedang mendirikan shalat Jum'at.
  11. Untuk pemula, mereka diperbolehkan shalat yang dilaksanakan dalam satu waktu untuk lima waktu shalat.
  12. Infaq yang dipaksakan per periode (per bulan) sehingga menjadi hutang yang wajib dibayar bagi yang tidak mampu berinfaq.
  13. Adanya qiradh (uang yang dikeluarkan untuk dijadikan modal usaha) yang diwajibkan walaupun anggota tak memiliki uang, bila perlu berhutang kepada kelompoknya. Pembagian bagi hasil dari qiradh
    yang mereka janjikan tak kunjung datang. Jika diminta tentang pembagian hasil bagi itu, mereka menjawabnya dengan ayat Al- Qur'an sedemikian rupa sehingga upaya meminta bagi hasil itu menjadi hilang.
  14. Zakat yang tidak sesuai dengan syari'at Islam. Takaran yang terlalu melebihi dari yang semestinya. Mereka menyejajarkan sang calon dengan sahabat Abu Bakar dengan menafikan syari'at yang sesungguhnya.
  15. Tidak adanya mustahik di kalangan mereka, sehingga bagi mereka yang tak mampu makan sekalipun, wajib membayar zakat/infaq yang besarnya sebanding dengan dana untuk makan sebulan. Bahkan, mereka masih saja memaksa pengikutnya untuk mengeluarkan 'infaq', padahal, pengikutnya itu dalam keadaan kelaparan.
  16. Belum berlakunya syari'at Islam di kalangan mereka sehingga perbuatan apapun tidak mendapatkan hukuman.
  17. Mengkafirkan orang yang berada di luar kelompoknya, bahkan menganggap halal berzina dengan orang di luar kelompoknya.
  18. Manghalalkan mencuri/mengambil barang milik orang lain.
  19. Menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan, seperti menipu/berbohong meskipun kepada orang tua sendiri.
  20. Negara Islam Indonesia (NII) disebut menarik minat calon korbannya dengan memberikan kebebasan untuk memilih gadis cantik sebagai calon istri. Gadis-gadis cantik itu dapat dilihat saat acara pengajian khusus komunitas NII.( kompas)
     
Pendapat Bapak BJ Habibie
Seperti yang dikutip dalam Kompas edisi Selasa (10/5/2011) Mantan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie menegaskan, Negara Islam Indoensia (NII) yang kembali diperbincangkan melanggar UUD 1945 dan Pancasila. Olah karena itu, ia mengatakan, pemerintah harus tegas dan segera mengusut gerakan tersebut.
"NII itu jelas melanggar UUD 1945 dan Pancasila
Jadi, pemerintah harus tegas dan segera dituntaskan. Itu sudah jelas, tak perlu dibahas lagi. Saya katakan lagi, NII melanggar UU '45," katanya seusai mengisi kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang, Jawa Timur, Selasa (10/5/2011) malam.
Sementara itu, mengenai keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga menjadi pusat aktivitas NII, Habibie mengakui, saat dirinya menjadi Presiden memang pernah datang ke ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.
"Tapi, kedatangan saya dalam rangka meresmikan gedung di Al-Zaytun. Kalau soal ideologinya, saya tidak banyak tahu. Apalagi soal keterlibatan Al-Zaytun dengan NII," akunya.
Lebih lanjut ia mengatakan, "Kalau tidak salah, saat saya jadi Presiden, Menteri Agama sudah pernah meneliti kurikulum yang dipakai di Al-Zaytun. Katanya sudah sesuai dan tidak melanggar UUD '45," ujarnya.
Selanjutnya, jika masih ada kecurigaan atas ideologi yang diajarkan NII, Habibie mengatakan, pemerintah harus menelitinya kembali. "Agar NII tidak mengganggu ideologi NKRI dan Pancasila. Karena jelas, NII melanggar UUD '45 dan Pancasila," katanya.
Referensi
Kompas
“NEGARA ISLAM INDONESIA: FAKTA SEJARAH DAN PERKEMBANGANNYA” oleh Mahatma Hadhi DKK. FH Universitas Indonesia

all about making money in twitter,blogger and internet

0 Responses to “Sejarah NII dan Perkembangannya / sejarah dan perkembangan NII”

Posting Komentar

Silahkan berkomentar untuk entri artikel di blog making duit.